Gaji Pengurus KONI Dilarang Dari APBN dan APBD, Begini Kata Wamenpora


Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, menyoroti sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, khususnya terkait aturan penggajian tenaga profesional dan pengurus organisasi olahraga prestasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI pada Kamis (23/1). Dikutip BUTOLPOST. 

Berita Selengkapnya 


Ditempat dan ruang terpisah;

Wamenpora pun mengingatkan para pengurus induk cabor untuk lebih detail dan lebih rapi lagi dalam tata kelola laporannya. Kerapian tata kelola ini menurut Wamenpora Taufik penting untuk kebaikan bersama.

"Karena kalau ada apa-apa juga kita yang akan diperiksa. Sedikit maupun besar, itu jadi masalah dan itu harus dipertanggungjawabkan dari pemerintahan itu sendiri," terang Wamenpora Taufik. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia

Berita selengkapnya


BACA JUGA: 


Komentar

Berita Terpopuler

Rosadi Nasakha: Penghijauan Adalah Investasi Masa Depan Karawang

14 Tahun KCP Mall 1: Dari Pujasera Bunderan Jadi Jantung Rekreasi, Etalase UMKM, dan Panggung Bakat Karawang

DLHK Karawang Buka Pelatihan Green Skill 2026, Karang Taruna Bisa Jadi Pelaksana TPS3R

Waspada Kemarau, DLHK Karawang Laksanakan Pemangkasan Ranting Pohon di Jalan Layapan Telagasari -Tempuran

PEGANG AMANAH BUPATI AEP, DAMKAR BPBD KARAWANG RESPONS CEPAT SEGALA ADUAN WARGA

Karang Taruna Kabupaten Karawang Diminta Jadi Fasilitator, Dorong Kearifan Lokal Pemuda Desa

Blusukan ke Kutawaluya, Bupati Aep Instruksikan Dinas PRKP Segera Bangun Rumah Mak Cimah dan Mak Cici

Karang Taruna Batujaya: Kearifan Lokal Kami Pariwisata, Pemuda Butuh Skill Bahasa & Tour Guide

Bupati Karawang Siap Dukung Program PTSL Sampah Kemendagri

Kolaborasi Investasi Lingkungan, DLHK Karawang bersama KIIC Tanam 500 Pohon di Desa Wanajaya