Penghapusan Piutang Macet UMKM Rp 2,4 Triliun, Ada Kriteria dan Alternatif Lainnya.

Penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah mulai berjalan pada pekan kedua Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya terus memantau implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.


implementasi program penghapusan utang UMKM ini menjadi penting. Hal ini karena dibutuhkan pengawasan, evaluasi, hingga efektivitas dalam peningkatan ekonomi nasional ke depan.

Pesan dan cek harga iklan klik disini 


Penghapusan utang UMKM akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM, dengan total nilai Rp 14 triliun. Maman menjelaskan, pada tahap awal akan ada 67 ribu UMKM yang mendapat manfaat dari program tersebut, dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.

Berita selengkapnya klik disini 

kriteria UMKM yang berhak klik disini

Komentar

Berita Terpopuler

Rosadi Nasakha: Penghijauan Adalah Investasi Masa Depan Karawang

14 Tahun KCP Mall 1: Dari Pujasera Bunderan Jadi Jantung Rekreasi, Etalase UMKM, dan Panggung Bakat Karawang

DLHK Karawang Buka Pelatihan Green Skill 2026, Karang Taruna Bisa Jadi Pelaksana TPS3R

Waspada Kemarau, DLHK Karawang Laksanakan Pemangkasan Ranting Pohon di Jalan Layapan Telagasari -Tempuran

PEGANG AMANAH BUPATI AEP, DAMKAR BPBD KARAWANG RESPONS CEPAT SEGALA ADUAN WARGA

Karang Taruna Kabupaten Karawang Diminta Jadi Fasilitator, Dorong Kearifan Lokal Pemuda Desa

Blusukan ke Kutawaluya, Bupati Aep Instruksikan Dinas PRKP Segera Bangun Rumah Mak Cimah dan Mak Cici

Karang Taruna Batujaya: Kearifan Lokal Kami Pariwisata, Pemuda Butuh Skill Bahasa & Tour Guide

Bupati Karawang Siap Dukung Program PTSL Sampah Kemendagri

Kolaborasi Investasi Lingkungan, DLHK Karawang bersama KIIC Tanam 500 Pohon di Desa Wanajaya