Ada Kadis Diduga Gelapkan Mobil Dinas

 


Di dalam lingkup Pemerintahan. Umumnya, ditentukan bahwa kendaraan dinas adalah kendaraan milik Pemda, yang digunakan hanya untuk kepentingan dinas, yang terdiri dari kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.

Berita: Kadis Perikanan Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Dimana kendaraan dinas jabatan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran bagi pejabat eselon tertentu, kemudian kendaraan dinas operasional dipergunakan untuk kegiatan operasional lapangan dan pelayanan kepada masyarakat, serta diperuntukan bagi pegawai yang melaksanakan tugas di lapangan.


Hukum:

Sanksi pidana untuk penggelapan kendaraan operasional pemda adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda. Sanksi ini diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Selain itu, pelaku penggelapan yang merupakan pejabat atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum, bisa dipidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain pidana penjara, pelaku penggelapan juga bisa dikenakan sanksi administratif dan perdata. Sanksi administratif misalnya pembatalan izin penggunaan kendaraan dinas. Sedangkan sanksi perdata berupa tuntutan ganti rugi.


BERITA: OTT KADISNAKERTRANS


Komentar

Berita Terpopuler

Rosadi Nasakha: Penghijauan Adalah Investasi Masa Depan Karawang

14 Tahun KCP Mall 1: Dari Pujasera Bunderan Jadi Jantung Rekreasi, Etalase UMKM, dan Panggung Bakat Karawang

DLHK Karawang Buka Pelatihan Green Skill 2026, Karang Taruna Bisa Jadi Pelaksana TPS3R

Waspada Kemarau, DLHK Karawang Laksanakan Pemangkasan Ranting Pohon di Jalan Layapan Telagasari -Tempuran

PEGANG AMANAH BUPATI AEP, DAMKAR BPBD KARAWANG RESPONS CEPAT SEGALA ADUAN WARGA

Karang Taruna Kabupaten Karawang Diminta Jadi Fasilitator, Dorong Kearifan Lokal Pemuda Desa

Blusukan ke Kutawaluya, Bupati Aep Instruksikan Dinas PRKP Segera Bangun Rumah Mak Cimah dan Mak Cici

Karang Taruna Batujaya: Kearifan Lokal Kami Pariwisata, Pemuda Butuh Skill Bahasa & Tour Guide

Bupati Karawang Siap Dukung Program PTSL Sampah Kemendagri

Kolaborasi Investasi Lingkungan, DLHK Karawang bersama KIIC Tanam 500 Pohon di Desa Wanajaya