Cerita Karawang, Dari Desa Sampai Industri.

Dokumentasi & publikasi profesional untuk UMKM, korporasi, komunitas, desa, hingga pemerintah.

32+ MitraUMKM • INDUSTRI • DESA • PEMDA
406+ CeritaTERDOKUMENTASI
23.1 rb+ TayanganTAYANGAN
WHAT WE DO

Solusi Komunikasi untuk Setiap Kebutuhan

Kami menghadirkan layanan dokumentasi, publikasi, periklanan dan creative PR untuk memperkuat citra, meningkatkan jangkauan dan membangun kepercayaan publik.

📸
Dokumentasi

Foto & video kegiatan, event, program dan aktivitas publik.

+
📰
Publikasi

Mengemas kegiatan menjadi konten informatif dan inspiratif.

+
📢
Advertising

Materi promosi dan campaign digital untuk menjangkau audiens.

+
💡
Creative PR

Storytelling, campaign dan narasi kreatif untuk engagement.

+
🌐 Bisa dikerjakan satuan, berkelanjutan dan kolaborasi jangka panjang.

Asik. ASN Pria Boleh Poligami, Begini Aturannya


Pejabat Gubernur Jakarta resmi menerbitkan  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Dilansir dari Kompas.com 

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. 

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan. 

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut: 

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. 
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. 
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri. 
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak. 
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak. Tidak mengganggu tugas kedinasan. 
  • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami. Larangan Pemberian Izin 

Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi. Berikut ketentuannya: 

  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN. 
  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Alasan yang diajukan tidak masuk akal. 
  • Berpotensi mengganggu tugas kedinasan. 

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

Foto: PJ. Gub.Jakrta: Teguh Setyabudi. Dok. Kompas


Dokumentasi Terbaru

DeteksiArMedia.Id
Memuat...

Portofolio Klien

Semua Klien