Pipik Taufik: Usut Tuntas Dugaan Penculikan Aktivis Karang Taruna Tamelang
![]() |
| Foto: Istimewa |
DETEKSIAR|KARAWANG, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kabupaten Karawang sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., mengecam keras dugaan penganiayaan, penyekapan, dan penculikan yang menimpa salah satu pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Karang Taruna melalui laporan ke kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Pipik pada Sabtu (27/6/2026). Menurut dia, segala bentuk intimidasi terhadap aktivis maupun pengurus Karang Taruna tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Karawang.
"Untuk penganiayaan, penyekapan, dan indikasi penculikan terhadap aktivis Karang Taruna Desa Tamelang, saya sebagai MPKT Kabupaten Karawang mengecam keras tindakan intimidasi seperti itu. Saya berharap pihak kepolisian dan aparat yang berwenang segera memprosesnya secara hukum karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Karawang," kata Pipik.
Pipik menegaskan dukungannya terhadap langkah Karang Taruna Kabupaten Karawang yang telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Saya mendukung penuh Karang Taruna Kabupaten Karawang yang telah membuat laporan kepada pihak kepolisian. Saya juga mendukung penuh Polres Karawang untuk menindaklanjuti seluruh aduan terkait dugaan intimidasi, penganiayaan, penyekapan, hingga penculikan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Sikap ini saya sampaikan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua MPKT Kabupaten Karawang," tegasnya.
Kasus yang menimpa pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tengah dalam proses penanganan hukum. Karang Taruna berharap aparat dapat mengusut perkara itu secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari. (Redaksi)
