Peningkatan Koordinasi dan Sinergi Melalui SOP, UPTD Kebersihan Wilayah 1 Kerahkan 47 Armada Atasi Sampah di Karawang
Peningkatan Koordinasi dan Sinergi Melalui SOP, UPTD Kebersihan Wilayah 1 Kerahkan 47 Armada Atasi Sampah di Karawang
UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Kebersihan adalah ujung tombak operasional pemerintah daerah di lapangan. Fungsi utamanya meliputi pengelolaan sampah mulai dari penyapuan jalan, pengangkutan dari TPS ke TPA pemrosesan akhir, pemeliharaan sarana prasarana persampahan, serta pemungutan retribusi sampah.
Kinerja tersebut didokumentasikan oleh Kepala UPTD Kebersihan Wilayah 1 DLHK Kabupaten Karawang, Erwin Baharudin, SE, bersama tim kebersihan yang dipimpinnya.
Total 47 Armada Dikerahkan Setiap Hari
Cator 1,5 Kubik
Berdasarkan informasi resmi tim deteksiarmedia.id, total armada yang dikerahkan untuk pelayanan angkutan sampah UPTD Wilayah 1 sebanyak 47 armada.
Dari total tersebut, 38 unit diturunkan rutin setiap hari untuk melayani TPS resmi dan TPS liar se-Wilayah 1. Terdiri dari dump truck kapasitas 6 kubik 1 rit/hari dan motor cator 1,5 kubik 3 rit/hari.
π Penanganan pengangkutan sampah TPS Liar: Sistem standby cator keliling untuk mengangkut sampah di titik eks TPS KW 4,5, TPS Depo KP dan TPS Jalan Baru. Semua diangkut dan dikumpulkan di TPS3R Jalan Baru untuk dipilah.
π¦ sebanyak 9 armada di khususkan untuk mengangkut residu hasil pemilahan TPS3R jalan baru, saat urgen bisa 15 mobil untuk mengangkut ke TPA Jalupang.
|
▶
|
Tonton rapat sosialisasi
Video sudah tayang di deteksiarmedia.id • blog-page_08
|
Buka → |
Sosialisasi dan Kolaborasi Lapangan
Selain pengangkutan rutin, UPTD aktif sosialisasi di forum minggon desa dan kecamatan. Materi meliputi pelayanan resmi, pembayaran retribusi non-tunai langsung ke Kas Daerah, serta penataan titik kumpul yang dikelola lingkungan.
Langkah kolaboratif melalui kerja bakti bersama masyarakat di tumpukan liar, serta giat kebersihan di Lapang Karang Pawitan saat bazar UMKM dan nobar bola bersama Bupati.
Inovasi SOP dan Penguatan Tata Kelola
Erwin menyusun konsep SOP Inovasi Daerah untuk Seminar Inovasi Daerah Kabupaten Karawang 2026: "Peningkatan Koordinasi dan Sinergi UPTD Kebersihan Wilayah I dengan TPST dan TPS3R melalui SOP tentang Pelayanan dan Pengelolaan Sampah"
Warga/paguyuban tanggung jawab penuh rantai sampah. Iuran RT/RW untuk petugas gerobak motor. Wajib antar langsung ke TPA Jalupang berizin sesuai jam operasional & manifes.
Serahkan angkutan TPS ke TPA ke armada UPTD. Bayar retribusi non-tunai langsung ke Kas Daerah sebagai PAD. Tarif sesuai Perda.
Penegasan: Iuran sampah sah jika dikelola RT/RW/KSM transparan sesuai UU 18/2008 dan Perda 14/2025. Iuran untuk operasional lingkungan, retribusi truk DLHK tetap wajib ke Kas Daerah.






