DLH Karawang Tegaskan TPAS Jalupang Tetap Beroperasi dengan Sistem Controlled Landfill
PUBLIKASI DOKUMENTASI
TPAS JALUPANG
PUBLIKASI DOKUMENTASI - DLH KAB. KARAWANG
Penjelasan Pengelolaan TPAS Jalupang & Hanya Terima Residu Mulai 1 Agustus 2026
Terdokumentasi, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1333 Tahun 2026 dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 343 TPA yang masih menerapkan open dumping termasuk TPAS Jalupang.
1. Kepala DLHK Kab. Karawang, Asep Suryana:
TPAS Jalupang dipastikan tidak ditutup. Yang dihentikan adalah pola open dumping.
"Penghentian open dumping bukan berarti penghentian pembuangan sampah ke TPA akan tetapi pengelolaan sampah di TPA yang terkontrol dimana setiap sampah yang sudah terbuang di Jalupang wajib ditutup secara berkala dengan menggunakan media tanah dan kompos."
TPAS Jalupang yang saat ini 10 hektare setelah perluasan 4,8 hektare telah mulai beralih bertahap ke sistem controlled landfill sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2008.
2. Kabid KPSL, Willyanto Salmon, S.Sos, MM.:
Mengacu SE Bupati No. 1333/2026, terhitung 01 Agustus 2026, seluruh UPTD Wilayah bertahap pastikan tidak ada lagi sampah campuran yang dikirim ke TPAS Jalupang.
Anorganik Ekonomis
Bank Sampah / pelapak
Bank Sampah / pelapak
Organik
kompos / maggot / TPS3R
kompos / maggot / TPS3R
Residu
satu-satunya ke Jalupang
satu-satunya ke Jalupang
3. Kepala UPTD Wilayah I, Erwin Baharudin:
"Untuk Wilayah I, kami di UPTD sudah mulai menjalankan instruksi sesuai SE Bupati 1333. Kami intens sosialisasi bersama Camat, Lurah/Kades. Mulai 1 Agustus ini, armada kami hanya akan mengangkut sampah residu yang sudah terpilah. Jika di TPS masih ditemukan sampah campuran, tidak akan kami angkut."
TUJUAN: Meningkatkan Perlindungan Lingkungan • Mencegah Kebakaran TPAS • Mewujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Catatan: Dokumen ini merupakan produk jasa dokumentasi dan publikasi informasi oleh deteksiarmedia.id. Sumber: Keterangan Kepala DLHK, Kabid KPSL, Kepala UPTD Wilayah I, dan dokumen SE Bupati Karawang No. 1333/2026 yang didokumentasikan.





