DOKUMENTASI PENANDATANGANAN MOU DLHK KARAWANG & RT DIPO BARAT TENTANG PEMBAYARAN RETRIBUSI SAMPAH NON-TUNAI


Karawang, deteksiarmedia.id
. Dokumentasi kegiatan penandatanganan MoU pelayanan sampah antara DLHK Karawang dengan RT 001 RW 022 Dipo Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi sistem pembayaran retribusi sampah non-tunai langsung ke rekening Kas Daerah.

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah 1 DLHK Karawang, Erwin Baharudin, menyebut langkah ini mencegah miskomunikasi dan potensi pungli.

1. Dari Miskomunikasi ke MoU Resmi
 “Ini murni miskomunikasi dengan UPTD. Jadi RT biasa memberi uang untuk beli kopi, dibagi untuk satu supir dan empat pemuat sebesar 200 sampai 300 ribu. Bukan untuk UPTD. Pihak RT juga memberi dengan ikhlas ke anak-anak,” jelas Erwin saat dikonfirmasi, Kamis, 9/7/2026.



Erwin menerangkan, setelah mediasi, uang itu dikembalikan. “Kemarin kami bertemu dengan pihak RT. Kalau merasa tidak ikhlas memberi ke anak-anak, kami kembalikan. Sudah kami kembalikan uang untuk beli kopi itu pakai berita acara,” ujarnya.

Sesuai Perda, retribusi sampah Rp150.000 per kubik. Satu mobil 6 kubik = Rp. 900.000. “Terus pihak RT memberi ke petugas itu uangnya dari mana? Pasti dari iuran warga. Kalau menurut Perda SKRD itu per kubik 150.000 x 6 kubik satu mobil sudah 900.000 atau kalau menurut perda per KK 11.000 kalau di kali dari yang d kasih kan ke petugas 300.000 ... berarti di lingkungan di situ ada 27-30 KK apa mungkin cuma ada 27-30 KK di wilayah itu? sedangkan volume sampah di TPSS itu banyak pisan,"  terang Erwin.

Sambungnya, “Alhamdulillah pihak RT setelah itu baru paham bahwa sampah ada perda retribusinya. Sekarang sudah dibuat MoU pelayanan sama kami, bayarnya juga tidak ke petugas, langsung ke rekening Kas Daerah,” ungkapnya.

1. Pesan Tegas: Stop Kasih Uang ke Petugas
Erwin berpesan: “Biar petugas kami bekerja lillahi ta’ala. Jangan ada yang memberi kopi dan rokok, apalagi makanan. Khawatir kejadian seperti ini terulang.”

“Petugas kebersihan kerjanya tidak ada liburnya, upahnya supir Rp. 2.800.000 pemuat Rp. 2.400.000. Per bulan. Setiap hari bau dan berisiko penyakit. Manusiawi memberi ke petugas, tapi sekarang sudah ada jalan yang benar,” tambahnya.



Dengan MoU ini, TPSS Dipo Barat kini resmi dilayani DLHK dengan retribusi sesuai aturan. Pembayaran non-tunai ke Kasda memastikan transparansi.

Erwin menutup keteranganya, iuran sampah warga itu sah jika dikelola RT/RW atau KSM secara transparan sesuai UU No. 18/2008 dan Perda Karawang No. 14/2025. Iuran warga untuk biaya operasional lingkungan, sedangkan jika pakai truk DLHK ke TPA tetap wajib bayar retribusi resmi ke Kas Daerah. 

Penulis|Editor: Hery Heryana 

Dokumentasi Terbaru

DeteksiArMedia.Id

Portofolio Klien