Resmi dari DPRKP: Ajukan Bedah Rumah RUTILAHU Karawang Cukup Lewat Aplikasi SIIMAH
Resmi dari DPRKP: Ajukan Bedah Rumah RUTILAHU Karawang Cukup Lewat Aplikasi SIIMAH
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang resmi membuka kanal digital untuk pengajuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU). Masyarakat kini dapat mengusulkan bedah rumah melalui aplikasi SIIMAH.
Hasil Dokumentasi deteksiarmedia.id, Plt. Kepala DPRKP Karawang, Drs. H. Asep Hazar, M.Sc menyampaikan bahwa pengajuan usulan RUTILAHU kini bisa dilakukan warga melalui aplikasi SIIMAH.
Apa Itu SIIMAH?
"Aplikasi SIIMAH adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh dinas PRKP Kabupaten Karawang yang merupakan bentuk digitalisasi pengolahan data dan layanan yang menyajikan informasi publik terkait perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Karawang."
Fungsi Utama: Ajukan RUTILAHU Online
"Melalui aplikasi IMAH, kita dapat memasukkan pengajuan usulan perbaikan rumah tidak layak huni (RUTILAHU)," tulis akun @dprkpkrwkab.
SIIMAH Bagian Program 100 Hari Bupati
Peluncuran SIIMAH merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya, IMAH Karawang. Aplikasi ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati Karawang untuk menciptakan database perumahan yang lebih akurat dan transparan.
- Roy Saragi, Staff Bidang Perumahan DPRKP Karawang
SUBJUDUL: Link Login: imah.inkubator.id, Warga Bisa Koordinasi dengan Operator Desa
Foto: Tangkapan layar Instagram @dprkpkrwkab






