Resmi dari DPRKP: Ajukan Bedah Rumah RUTILAHU Karawang Cukup Lewat Aplikasi SIIMAH

🏠 PROGRAM UNGGULAN DPRKP KARAWANG

Resmi dari DPRKP: Ajukan Bedah Rumah RUTILAHU Karawang Cukup Lewat Aplikasi SIIMAH

Karawang, deteksiarmedia.id – Selasa, 30 Juni 2026 | Dokumentator: Hery Heryana

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang resmi membuka kanal digital untuk pengajuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU). Masyarakat kini dapat mengusulkan bedah rumah melalui aplikasi SIIMAH.

Hasil Dokumentasi deteksiarmedia.id, Plt. Kepala DPRKP Karawang, Drs. H. Asep Hazar, M.Sc menyampaikan bahwa pengajuan usulan RUTILAHU kini bisa dilakukan warga melalui aplikasi SIIMAH.

Apa Itu SIIMAH?

Mengutip unggahan Instagram resmi @dprkpkrwkab:
"Aplikasi SIIMAH adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh dinas PRKP Kabupaten Karawang yang merupakan bentuk digitalisasi pengolahan data dan layanan yang menyajikan informasi publik terkait perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Karawang."

Fungsi Utama: Ajukan RUTILAHU Online

"Melalui aplikasi IMAH, kita dapat memasukkan pengajuan usulan perbaikan rumah tidak layak huni (RUTILAHU)," tulis akun @dprkpkrwkab.

LINK AKSES RESMI
imah.inkubator.id/user/login
Sudah disosialisasikan ke 309 desa dan kelurahan di Karawang. Operator desa diberikan arahan untuk menginput data RUTILAHU. Warga disarankan koordinasi dengan operator SIIMAH di kantor desa/kelurahan untuk pembuatan akun & pendampingan.
BUKA LOGIN SIIMAH →

SIIMAH Bagian Program 100 Hari Bupati

Peluncuran SIIMAH merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya, IMAH Karawang. Aplikasi ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati Karawang untuk menciptakan database perumahan yang lebih akurat dan transparan.

"Harapannya, aplikasi ini dapat mempermudah pemerintah dalam mengentaskan permasalahan perumahan dan permukiman, serta meningkatkan pelayanan dan akses informasi bagi masyarakat,"
- Roy Saragi, Staff Bidang Perumahan DPRKP Karawang
Catatan: Deteksi AR Media menyajikan informasi layanan publik berdasarkan keterangan resmi DPRKP Karawang. Kebijakan akses dan penggunaan aplikasi SIIMAH sepenuhnya merupakan kewenangan DPRKP Kabupaten Karawang.

SUBJUDUL: Link Login: imah.inkubator.id, Warga Bisa Koordinasi dengan Operator Desa
Foto: Tangkapan layar Instagram @dprkpkrwkab

Dokumentasi Terbaru

DeteksiArMedia.Id

Portofolio Klien