Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran untuk Menjaga Ketertiban Selama Ramadhan 1447H


DETEKSIAR|KARAWANG
, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Bulan Ramadhan 1447H/2026M. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Karawang menghimbau kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitas usahanya selama bulan Ramadhan, serta meminta para pengusaha untuk membayarkan upah dan THR kepada karyawannya.

Selain itu, surat edaran juga melarang berbagai kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, seperti perjudian, prostitusi, dan penggunaan knalpot bising. Pengusaha restoran dan rumah makan juga diminta untuk mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir.

Bupati Karawang juga mengingatkan bahwa apabila terjadi pelanggaran ketentuan tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas penertiban dan pencabutan izin operasional.

Komentar

Berita Terpopuler

Rosadi Nasakha: Penghijauan Adalah Investasi Masa Depan Karawang

14 Tahun KCP Mall 1: Dari Pujasera Bunderan Jadi Jantung Rekreasi, Etalase UMKM, dan Panggung Bakat Karawang

DLHK Karawang Buka Pelatihan Green Skill 2026, Karang Taruna Bisa Jadi Pelaksana TPS3R

Waspada Kemarau, DLHK Karawang Laksanakan Pemangkasan Ranting Pohon di Jalan Layapan Telagasari -Tempuran

PEGANG AMANAH BUPATI AEP, DAMKAR BPBD KARAWANG RESPONS CEPAT SEGALA ADUAN WARGA

Karang Taruna Kabupaten Karawang Diminta Jadi Fasilitator, Dorong Kearifan Lokal Pemuda Desa

Blusukan ke Kutawaluya, Bupati Aep Instruksikan Dinas PRKP Segera Bangun Rumah Mak Cimah dan Mak Cici

Karang Taruna Batujaya: Kearifan Lokal Kami Pariwisata, Pemuda Butuh Skill Bahasa & Tour Guide

Bupati Karawang Siap Dukung Program PTSL Sampah Kemendagri

Kolaborasi Investasi Lingkungan, DLHK Karawang bersama KIIC Tanam 500 Pohon di Desa Wanajaya